ABSTRAKBerdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a KUHAP tersebut maka kewenangan untuk melakukan penyitaan bukan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik saja akan tetapi dapat pula dilakukan oleh Penuntut Umum. Hal itu tersirat di dalam ketentuan tersebut yaitu yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda atau tagihan miliki terdakwa, oleh karenanya berdasarkan Pasal 39 ayat (1) pada huruf a KUHAP tersebut secara implisit memberikan kewenangan kepada Penuntut Umum untuk melakukan penyitaan barang bukti hasil tindak pidana korupsi. Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisa pengaturan kewenangan penuntut umum dalam melakukan penyitaan terhadap benda yang diperoleh terdakwa dari hasil tindak pidana korupsi., serta Untuk mengetahui nilai pembuktian di Pengadilan terhadap benda hasil tindak pidana korupsi yang disita oleh Penuntut Umum. Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum normatif yaitu mengkaji studi dokumen-dokumen hukum berupa peraturan perundang-undangan, serta menganalisis hukum dari aspek yuridis normatif yang artinya meneliti peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang di teliti. Hasil penelitian ini Benda hasil tindak pidana korupsi yang disita oleh Penuntut Umum dalam pembuktian perkara di Pengadilan memiliki nilai pembuktian apabila prosedur penyitaan sebagaimana diatur menurut Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dipenuhi oleh Penyidik dalam tindakan penyitaan, dan terhadap benda yang disita telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur menurut Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Adapun salah satu peran penulis dalam penelitian permasalan ini adalah Perlu diberikan pengaturan yang memberikan jaminan kepastian hukum berkaitan dengan penyitaan yang diajukan pada pemeriksan persidangan, maka Majelis Hakim yang telah dibentuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan memiliki kewenangan dalam pemberian izin penyitaan. Keyword: Kewenangan, Penuntut Umum, Penyitaan.
Copyrights © 2024