Ligkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, untuk kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Dalam perizinan Berusaha atau perizinan lingkungan AMDAL atau UKL-UPL sangat di perlukan sebagai salah satu persyaratan dalam mendirikan sebuah usaha, selain itu dengan adanya persyatan ini dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup masyarakat adat yang nantinya terkena dampak langsung dari adanya sebuah usaha. Dalam proses pembuatan atau Penyusunan AMDAL atau UKL-UPL dapat melibatkan masyarakat adat yang memiliki kearifan lokal nya, agar masyarakat adat mengetahui jenis dari usaha yang akan berdiri di daerahnya dan dampak nya. Dalam perizinan lingkungan hidup masyarakat adat Di Bali khusnya menggunakan konsep kearifan lokal nya yaitu konsep ajaran Tri Hita Karana inilah yang menjadikan Desa Adat di Bali dapat menjaga kesinambungan kehidupan masyarakat adatnya, baik secara Ketuhanan, sesama manusia, serta alam sekitarnya, termasuk perihal perizinan lingkungannya. Metode yang digunakan dalam penelitian jurnal ini adalah deskriptif analis yang dimana memberikan gambaran atau penjelasan secara umum dengan mengunakan data yang diperoleh. Adapun tuajan dalam penelitian ini adalah untuk menemukan konsep baru dalam bidang ini .
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023