Artikel ini memberikan gambaran tentang kedudukan dan fungsi Sunnah dalam Al-Qur'an. Jika Al-Qur’an sebagai sumber ajaran Islam terjamin kebenarannya, maka keutuhan dan kemurniannya hanya mencakup kaidah-kaidah umum syariat Islam. Jadi diperlukan bantuan untuk menafsirkan aturan dan hukum yang masih bersifat universal ini. Ketika Nabi masih hidup, para sahabat langsung bertanya kepada Nabi Muhammad SAW tentang permasalahan yang muncul. Sunnah merupakan keterangan Nabi Muhammad SAW berupa ucapan (sunnah qauliyah), perbuatan (sunnah fi'liyah) dan ketetapan Nabi (sunnah taqririyah). Selain itu, Sunnah juga merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an. Hal ini disebabkan adanya perbedaan hakikat yaitu Al-Qur’an adalah qhat’i al wurud sedangkan Sunnah adalah Dhani al wurud. Walaupun fungsi Sunnah dalam kaitannya dengan Al-Qur'an adalah yang pertama, namun Sunnah berfungsi sebagai penegas (ta'qid) terhadap apa yang dibawa oleh Al-Qur'an. Kedua, fungsi Sunnah sebagai penjelasan (tabyin) yang terdapat dalam Al-Qur'an. Dan ketiga, fungsi Sunnah sebagai maqillana atau penetapan hukum yang belum ada dalam Al-Qur'an. Sunnah dan Alquran merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan antara mubayyin dan maudhu al bayan, mufashili dan maudhu ijmal serta juz' dan kull. Al-Qur'an lah yang membawa syariat secara ijmal dan sunnah yang menjelaskan semua juz'ii.
Copyrights © 2023