Perjanjian kerjasama pengusahaan lahan pertanian/sawah sebagai objek wisata memberikan keadilan dan kepastian hukum. Ini memposisikan Dusun Pamah Simelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat dalam pengelolaan obyek wisata. Perjanjian ini di luar KUHPerdata, berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: Bagaimana Pengaturan Kerjasama pengelolaan Obyek wisata bidadari di Dusun Pamah Simelir Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat; Bagaimana bentuk kesepakatan tidak tertulis yang dilakukan antara pemilik lahan persawahan dengan pengelola wisata bidadari di Dusun Pamah Simelir Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat dilihat dari hukum kontrak di Indonesia; Apakah kesepakatan antara pemilik lahan persawahan dengan pengelola Obyek wisata bidadari di Dusun Pamah Simelir Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat Telah Menerapkan Prinsip Keadilan bagi Menjamin Kepentingan para pihak. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris, yang didukung dengan sumber data primer dan sekunder, serta dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasannya yaitu pengaturan kerjasama pengelolaan obyek wisata bidadari di Dusun Pamah Simelir dalam pelaksanaan pengelolaannya memberikan kuasa kepada pengelola wisata. Pemberian hak pengelolaan ini didasari atas perjanjian tidak tertulis dan tidak dituangkan dalam akta tertulis antara kedua belah pihak tersebut. Bentuk kesepakatan tidak tertulis yang dilakukan antara pemilik lahan persawahan dengan pengelola wisata bidadari di Dusun Pamah Simelir dimana setelah melalui proses perundingan, tercipta kesepakatan mengenai hak dan kewajiban pemilik lahan persawahan dengan pengelola wisata bidadari beserta pelaksanaan pembagian hasil dari pengelolaan wisata bidadari. Kesepakatan antara pemilik lahan persawahan dengan pengelola wisata bidadari di Dusun Pamah Simelir berdasarkan hak dan kewajiban di antara kedua belah pihak sudah tercermin keadilan walaupun sesungguhnya perlu terdapat perubahan yang harus dilakukan demi tercapainya suatu keadilan secara utuh.
Copyrights © 2024