Uang digunakan untuk keamanan dan bertransaksi dalam perekonomian Islam karena perannya dalam perekonomian. Karena uang bukanlah komoditas yang memiliki harga, tidak dapat diperjualbelikan. Sebagai barang publik, uang harus digunakan untuk sektor riil atau sektor riil yang produktif. Jumlah uang akan berkurang karena aset menganggur yang dikenakan pajak. Salah satu perbedaan utama antara kebijakan moneter Islam dan uang konvensional adalah bahwa kebijakan tersebut melarang instrumen suku bunga, yang jelas dinyatakan haram dalam Al-Quran. Tujuan pelarangan riba adalah untuk menciptakan hubungan kerja yang adil antara pemilik modal dan pengusaha. Secara keseluruhan, alat kebijakan moneter konvensional yang dianggap oleh para ekonom Islam seperti GWM menggunakan prinsip transaksi Islam. Beberapa di antaranya adalah Wadiah, Musyarakah, Mudaraba, Rahn, dan Ijarah
Copyrights © 2024