Penyebab penghapusan sanksi pidana merupakan suatu regulasi yang utamanya ditujukan kepada hakim untuk menilai apakah seseorang telah memenuhi syarat-syarat pelanggaran yang seharusnya dihukum atau diampuni. Penyebab penghapusan sanksi pidana dapat dibagi menjadi dua kategori, yakni dasar pembenar dan dasar pemaaf. Berdasarkan kerangka ini, penelitian ini mengidentifikasi pertanyaan, yaitu: 1) Bagaimana regulasi mengenai penghapusan sanksi pidana di Indonesia dan Belanda? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini mengindikasikan bahwa regulasi mengenai penyebab penghapusan sanksi pidana dalam KUHP Indonesia yang berlaku saat ini belum secara jelas mengatur bagaimana dasar pembenar dan dasar pemaaf dikategorikan. Sedangkan pengaturan yang lebih rinci dalam KUHP Belanda, terutama terkait persyaratan dan batasan yang harus dipenuhi untuk dapat menggunakan alasan penghapusan pidana tersebut.
Copyrights © 2024