Jurnal Media Akademik (JMA)
Vol. 2 No. 6 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Juni

ANALISIS PERBANDINGAN ALASAN PENGHAPUS PIDANA DI NEGARA INDONESIA DAN BELANDA

Imelda Kusuma Sari (Unknown)
Widiarti, Yulia Rizki (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Mar 2025

Abstract

Penyebab penghapusan sanksi pidana merupakan suatu regulasi yang utamanya ditujukan kepada hakim untuk menilai apakah seseorang telah memenuhi syarat-syarat pelanggaran yang seharusnya dihukum atau diampuni. Penyebab penghapusan sanksi pidana dapat dibagi menjadi dua kategori, yakni dasar pembenar dan dasar pemaaf. Berdasarkan kerangka ini, penelitian ini mengidentifikasi pertanyaan, yaitu: 1) Bagaimana regulasi mengenai penghapusan sanksi pidana di Indonesia dan Belanda? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini mengindikasikan bahwa regulasi mengenai penyebab penghapusan sanksi pidana dalam KUHP Indonesia yang berlaku saat ini belum secara jelas mengatur bagaimana dasar pembenar dan dasar pemaaf dikategorikan. Sedangkan pengaturan yang lebih rinci dalam KUHP Belanda, terutama terkait persyaratan dan batasan yang harus dipenuhi untuk dapat menggunakan alasan penghapusan pidana tersebut.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jma

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Media Akademik (JMA) merupakan platform publikasi jurnal atau hasil karya suatu penelitian orisinil atau tinjauan pustaka yang ditulis oleh dosen, mahasiswa maupun masyarakat umum. Ruang lingkup karya yang diterbitkan mencakup Multidisiplin diantaranya: Hukum, Manajemen, Ekonomi, Ekonomi ...