PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan salah satu BUMN yang menjalankan usahanya di bidang perkeretaapian, salah satunya memanfaatkan aset tanah untuk menjadi nilai tambah pada perusahaan. Namun fakta yang terjadi di lapangan pengelolaan aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak berjalan optimal karena adanya dualisme pemahaman kepemilikan aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Kementerian Perhubungan c.q Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana status kepemilikan aset tanah antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Kementerian Perhubungan, bagaimana pengelolaan aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang masih berstatus Grondkaart, dan bagaimana pemanfaatan aset tanah PT Kereta Api Indonesia (Persero) ditinjau dari peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data penelitian diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan hasil wawancara dengan Senior Manager Penjagaan Aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan (library research), sementara analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kepemilikan aset tanah antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Kementerian Perhubungan dalam sudut pandang pengelolaan aset merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan berdasarkan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, namun terhadap aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang juga diklaim oleh Kementerian Perhubungan, maka secara administrasi pencatatannya harus dilaporkan kepada Kementerian Keuangan. Pemisahan antara status kepemilikan aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Kementerian Perhubungan dapat dilihat pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Kedudukan hukum Grondkaart sebagai bukti penguasaan atas tanah perkeretaapian berdasarkan pada Surat Menteri Keuangan/Dirjen Pembinaan BUMN kepada Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. S11/MK.16/1994 tanggal 24 Januari 1995. Pemanfaatan aset tanah PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang dibebani dengan Hak Guna Bangunan secara peraturan perundang-undangan tidak diperbolehkan untuk disewakan
Copyrights © 2024