Pada praktiknya jual beli perumahan dengan KPR sering menimbulkan permasalahan, baik konflik yang bersumber dari pelaku pengembang, dimana banyak terjadi sengketa disebabkan oleh pelaku pengembang yang tidak menepati janjinya sehingga konsumen dirugikan oleh pelaku pengembang akibat buruk dari komitmen yang diajukan saat menawarkan produk tidak diindahkan oleh pelaku pengembang tersebut. Hal ini tentu menyalahi ketentuan Pasal 42 ayat 2 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman tersebut. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini adalah: Bagaimana perlindungan terhadap konsumen (pembeli) dalam hal pengembang ingkar janji (wanprestasi) atas kewajibannya berdasarkan PPJB di Kota Medan? Dan bagaimana proses penyelesaian jual beli tanah dan rumah melalui KPR berdasarkan PPJB di Kota Medan, sehingga konsumen (pembeli) dapat memperoleh tanah dan rumahnya serta sertipikat hak atas tanahnya?.Adapun metode penelitiannya adalah metode pendekatan yuridis empiris (emphrical legal research), sifat penelitian ini bersifat deskriftif analitis. Adapun kesimpulannya Ketidaksesuain tersebut meliputi ketidakjelasan informasti yang diberikan tentang identifikasi dan deskripsi tentang prasarana, sarana dan utilitas umum yang ada. dengan realita pembangunan dan keterlambatan waktu proses pembangunan. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Usaha mempercepat penyelesaian sengketa konsumen, khususnya melalui BPSK, yang putusannya dinyatakan final dan mengikat namun UUPK masih membuka kemungkinan pihak yang keberatan atas putusan tersebut, untuk mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri, hanya saja pihak yang tidak puas atas putusan Pengadilan Negeri tersebut, tidak dapat lagi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
Copyrights © 2024