Artikel ini merupakan kajian mengenai peraturan Perundang-Undangan Nomor Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perbuahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik terhadap legalitas advokat dalam memberikan layanan hukum berbasis teknologi daring. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan masalah yang diteliti dengan sifat yang normatif. Tujuan dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan bagi masyarakat yang akan menggunakan layanan jasa hukum advokat daring yang menurut aturan hukumnya tidak memenuhi syarat praktek advokat pada umumnya. Kemudian hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terjadi kekosongan hukum yang mengakibatkan praktik advokat daring belum dapat dikatakan sebagai tindakan legal maupun ilegal. Hubungan advokat dan klien daring juga dikhawatirkan terjadi perbuatan melawan hukum atau wanprestasi dan mengalami kesulitan didalam penggugatan karena pembuktian fisik terhadap kesalahan/kelalaian tidak termaktub dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Copyrights © 2024