Revolusi Industri 4.0 telah membawa perubahan signifikan dalam cara informasi dan konten diciptakan, didistribusikan dan diakses, menciptakan tantangan baru dalam perlindungan hak cipta. Artikel ini membahas berbagai aspek regulasi dan kebijakan yang diterapkan untuk melindungi hak cipta di era digital. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif yuridis normatif, penelitian ini berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan konvensi internasional terkait hak cipta. Perlindungan hak cipta internasional diatur oleh perjanjian seperti Konvensi Bern dan TRIPS, sementara di tingkat nasional, negara seperti Amerika Serikat dan Indonesia telah mengadopsi undang-undang khusus seperti Digital Millennium Copyright Act (DMCA) dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tantangan dalam penegakan hukum, kurangnya kesadaran publik, dan perkembangan teknologi baru seperti blockchain dan AI menjadi fokus utama dalam implementasi perlindungan hak cipta. Dengan dukungan regulasi yang kuat dan adopsi teknologi canggih, diharapkan perlindungan hak cipta dapat ditingkatkan untuk melindungi pencipta dan pemilik karya dari pelanggaran tanpa izin.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024