Dalam putusan MK No. 63/PUU-XIX/2021 terkait permohonan uji materil UUHC yang diajukan oleh PT. Musica Studio, membahas tentang Perjanjian Flat Pay Sempurna yang disebut melanggar Asas Kebebasan Berkontrak. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana asas kebebasan berkontrak diterapkan dalam perjanjian Flat Pay Sempurna (Jual Beli Putus) dalam gugatan PT Musica Studios terhadap Undang-Undang Hak Cipta, serta apa pertimbangan yuridis Mahkamah Konstitusi dalam menanggapi gugatan tersebut. Sedangkan kerangka teori penelitian terdiri dari asas kebebasan berkontrak dan pembatasannya, Perjanjian Flat Pay Sempurna dalam konteks Royalti Musik, UUHC dan Perlindungan HAKI, dan Putusan PT. Musica Studio berisi pertimbangan hukum. Metode Penelitian yaitu yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus putusan MK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berlakunya Asas Kebebasan Berkontrak memiliki sifat tidak mutlak sehingga peran penegak hukum sangat dibutuhkan dalam menganalisa keadaan pihak-pihak perjanjian yang sering terjadi ketidak seimbangan kekuatan. Dengan diamandemennya UUHC menjadi dihilangkannya sistem Flat Pay Sempurna dan memberikan kembali hak cipta kepada pencipta karya mendorong motivasi seniman dan kreator untuk berinovasi sebab perlindungannya terjamin oleh negara.
Copyrights © 2024