Secara praktik mafia hukum berhubungan dengan adanya campur tangan pihak lain terhadap proses perkara yang sedang ditangani atau diproses oleh lembaga-lembaga penegak hukum. Regulasi pertanahan yang telah ada, apabila tidak diimbangi dengan penegakkan yang benar-benar diterapkan, maka semuanya akan percuma. Rumusan masalah yang akan menjadi pembahasan di dalam penulisan ini yaitu mengenai bagaimana penyelesaian sengketa mafia tanah atas tanah kas Desa Nologaten yang berada di Caturtunggal dan bagaimana fungsi hukum sebagai social engineering dalam memberantas sengketa mafia tanah. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui lebih dalam mengenai kasus mafia di Caturtunggal. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa adanya kolusi yang melibatkan oknum pejabat sehingga terjadinya mafia tanah di Caturtunggal, dengan adanya penuntutan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap PT Deztama Putri Sentosa dan Lurah Caturtunggal mengimplikasikan tidak adanya keberpihakan dari aparat penegak hukum kepada oknum tertentu, tindakan aparat penegak hukum telah tepat untuk melakukan upaya pemulihan fungsi hukum sebagai social engineering.
Copyrights © 2024