Sebagai negara kepulauan yang kaya akan keanekaragaman, Indonesia berada dalam kondisi rentan terjadinya konflik sosial. Konflik tersebut menjadi ancaman serius karena menimbulkan dampak negatif yang sangat signifikan, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Oleh karena itu, diperlukan sebuah resolusi yang efektif untuk melindungi kelompok rentan ini. Artikel ini akan membahas mengenai upaya pemerintah dalam melindungi perempuan dan anak yang sering kali menjadi korban utama dalam konflik sosial, dengan fokus utamanya pada kebijakan RAN P3AKS (Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam konflik sosial). Tujuan penelitian ini yaitu untuk menggali upaya konkret pemerintah dalam melindungi perempuan dan anak-anak dalam konflik sosial. Metodologi yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach). Dari hasil penelitian ini, disimpulkan bahwa Kebijakan RAN P3AKS dapat dijadikan sebagai langkah resolusi yang efektif untuk melindungi perempuan dan anak selama konflik, dengan mererapkan dari beberapa program yakni: pencegahan, penanganan, pemberdayaan, dan partisipasi.
Copyrights © 2024