Qistie: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 17, No 1 (2024): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum

Pengaturan Pidana Denda Dalam Hukum Positif Perspektif Hukum Islam

fawaid, bahrul (Unknown)
prakoso, adityo putro (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 May 2024

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan meltodel pelnellitialn hukum normaltif-komparatif, yakni antara hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi pengaturan perundangan mengenai pidana denda di Indonesia dan irisannya dalam hukum Islam. Sumber data dalam penelitian ini adalah peraturan perundangan mengenai pidana denda akibat tindak pidana di Indonesia, yakni KUHP lama dan Undang-Undang RI no. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan dalam hukum Islam beberapa kitab yang akan menjadi rujukan adalah kitab-kitab klasik seperti Sunan Ibn Majah, Magashid al Syari'at al Islamiyyat wa 'Alagatuhaa bi al I Adillati al Syari'ati, at Tasyr’ al Jina’y al Islamy, Fiqh Sunnah, dsb. Adapun tekhnik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada irisan kuat antara hukum Islam dan hukum positif di Indonesia yang berkaitan dengan pidana denda, yakni pemberdayaan pelaku, penggantian kerugian yang dialami korban, dan sebagai penjeraan sekaligus pencegah agar orang tidak melakukan tindak pidana.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

QISTIE

Publisher

Subject

Education

Description

Qistie Jurnal Ilmu Hukum adalah sarana publikasi ilmiah yang memuat naskah dalam dua bentuk yaitu Hasil Penelitian dan Artikel Analisis Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (FH Unwahas). Terbit setahun dua kali yaitu bulan Mei dan November. Penamaan ...