Tujuan penelitian menganalisis pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sudah sesuai dengan system Permasyarakatan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sangat jelas perbedaannya antara Peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dala, Undang-Undang No 22 Tahun 2022. Yang menjadi titik berat perbedaannya ialah sudah tidak ada pembeda kategori narapidana saat ini semenjak Undang-Undang terbaru diberlakukan. Yang mulanya terdapat pembeda antara narapidana tipikor dengan narapidana tindak pidana umum, pembeda yang paling umum diantaranya ialah syarat narapidana tipikor harus membayar uang pengganti serta menjalani 2/3 masa tahanan. Namun saat ini sudah tidak ada lagi pembeda dimana kategori disamaratakan pada proses pemberian remisi. Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana umtuk mendapatkan remisi diantaranya berkelakukan baik serta perkara yang dijalani tidak berpotensi membahayakan. The research objective is to analyze the granting of remissions to convicts of criminal acts of corruption based on Government Regulation Number 99 of 2012 by the Indonesian correctional system. The research method used is an empirical legal research method. The results of the research show that there is a very clear difference between government Regulation Number 99 of 2012 and Law No. 22 of 2022. The main point of the difference is that there is no longer a distinction between prisoner categories now since the latest Law was enacted. Initially, there was a difference between Corruption Prisoners and general crime convicts, the most common difference being the requirement that Corruption Prisoners have to pay compensation and serve 2/3 of the prison term. However, currently, there is no longer a distinction where categories are generalized in the process of granting remissions. The conditions that must be met by prisoners to get remission include good behavior and the case being carried out does not have the potential to be dangerous.
Copyrights © 2023