Tujuan penelitian menganalisis peran kepala desa dalam menyelesaikan sengketa tanah di masyarakat desa Banrimanurung, Bangkala Barat Jenepontodan kekuatan hukum dari penyelesaian sengketa oleh kepala desa. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris. Hasil dari penelitian ini terkait peran Kepala Desa banrimanurung dalam penyelesaian sengketa tanah di desa mrnunjukkan bahwa: (1) Peran Kepala Desa dalam menyelesaikan masalah sengketa tanah di Masyarakat meskipun tidak sepenuhnya efektif, kepala desa telah mampu menjalankan fungsi dan wewenangnya untuk menyelesaikan masalah pertanahan di desa dan menjaga ketertiban di wilayahnya dengan memberikan Solusi terhadap segala permasalahan yang dihadapi di desa. (2) Mediasi yang dilakukan dikantor desa yang dipimpin oleh Kepala Desa pada intinya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena mediasi yang dilakukan oleh kantor desa berbentuk perjanjian perdamaian oleh kedua belah pihak yang mana tidak ada pihak yang dimenangkan ataupun kalah atau dikenal dengan win-win solution namun apabila perjanjian perdamaian dituangkan dalam bentuk surat perjanjian perdamaian maka hal tersebut telah menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuat dan harus mematuhi hasil dari perjanjian tersebut. The research objective is to analyze the role of the village head in resolving land disputes in the Banrimanurung village community, West Bangkala Jeneponto and the legal power of dispute resolution by the village head. This research uses an empirical type of legal research. The results of this research regarding the role of the Banrimanurung Village Head in resolving land disputes in the village show that: (1) The role of the Village Head in resolving land dispute problems in the community, although not completely effective, the village head has been able to carry out his functions and authority to resolve land problems in the village and maintain order in the area by providing solutions to all problems faced in the village. (2) Mediation carried out at the village office led by the Village Head essentially does not have binding legal force because mediation carried out by the village office takes the form of a peace agreement between both parties in which neither party wins or loses or is known as win-win. solution, but if the peace agreement is stated in the form of a peace agreement then this has become law for the parties who made it and must comply with the results of the agreement.
Copyrights © 2024