Para pelaku usaha berlomba-lomba dalam hal mengejar keuntungan sehingga terciptalah suatu iklim persaingan usaha antara perlaku usaha yang satu dengan pelaku usaha yang lain. Hal seperti ini menjadi positif apabila dalam suatu persaingan tersebut menggunakan cara-cara yang adil dan fair. Hal yang terjadi adalah tidak jarang pelaku usaha didasari oleh keinginan untuk menambah keuntungannya menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dengan membuat suatu kesepakatan dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk merusak iklim persaingan usaha yang telah berjalan baik yang salah satunya dikenal dengan istilah kartel. Melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, iklim persaingan usaha dijaga oleh Negara. Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai garda terdepan dalam hal pengawasan persaingan usaha. Namun terjadi beberapa permasalahan mengenai kewenangannya yang menyebabkan tetap terjadinya kartel dalam suatu persaingan usaha. Penelitian ini berusaha menjawab itu semua melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual maupun pendekatan kasus agar menghasilkan pemahaman atas permasalahan kartel dan penegakan hukum pidananya di Indonesia.
Copyrights © 2023