Keberagaman kepercayaan, agama, atau keyakinan yang ada di Indonesia merupakan salah satu keragaman yang juga menuai banyak perbedaan di dalamnya. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis secara komprehensif terkait pengaturan dan keabsahan perkawinan beda agama oleh warga negara Indonesia yang dilakukan di luar negeri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Namun, untuk menghindari ketentuan tersebut, beberapa pasangan beda agama memilih untuk menikah di luar negeri melalui pencurian hukum agar pernikahan mereka diakui secara hukum. Pernikahan harus dilakukan sesuai dengan hukum agama masing-masing, tidak ada pernikahan di bawah tangan yang diperbolehkan. Hukum juga menjelaskan bahwa tidak ada pernikahan di luar hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Oleh karena itu, umat Islam, Kristen, Hindu, atau Buddha tidak boleh melanggar hukum agama mereka sendiri dalam melangsungkan pernikahan. Namun, perkawinan campuran yang disebabkan oleh perbedaan kewarganegaraan dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974, asalkan bukan karena perbedaan agama atau kepercayaan. Jika ada pasangan yang berbeda agama dan ingin menikah, mereka dapat melakukannya di luar negeri. Pernikahan beda agama yang dilakukan di luar negeri termasuk dalam ranah Hukum Perdata Internasional.
Copyrights © 2024