Penanganan kasus keterlibatan anak dalam tindak pidana anak merupakan tantangan yang kompleks di Indonesia. Salah satu pendekatan yang dianggap efektif adalah penerapan asas keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi implementasi asas keadilan restoratif dalam konteks penanganan kasus keterlibatan anak dalam tindak pidana anak di Indonesia, dengan fokus pada peran sistem peradilan pidana anak dalam menerapkan asas keadilan restoratif, serta partisipasi dan persepsi berbagai pihak yang terlibat dalam proses implementasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis normatif, yang melibatkan tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, dan kebijakan terkait. Adapun hasil dari penelitian ini adalah (1) Bahwa Restorative Justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan dalam sistem hukum yang menekankan pemulihan hubungan yang rusak antara pelaku kejahatan, korban, dan komunitas. Implementasi Restorative Justice melibatkan berbagai metode seperti mediasi, konferensi restoratif, atau program rehabilitasi untuk menciptakan kesempatan bagi semua pihak yang terlibat untuk berpartisipasi dalam proses penyelesaian konflik dengan cara yang mendukung pertobatan, pertanggungjawaban, dan pemulihan, (2) Partisipasi dan persepsi berbagai pihak yang terlibat, seperti pelaku, korban, keluarga, dan pihak-pihak terkait lainnya terhadap proses implementasi asas keadilan restoratif memainkan peran penting dalam keberhasilan pendekatan ini untuk mencapai keadilan yang lebih baik dalam penyelesaian konflik dan tindak pidana
Copyrights © 2024