Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilaksanakan di Desa Jagabaya Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak, Banten. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Jagabaya akan bahaya pinjaman online atau yang sering disingkat sebagai pinjol. serta memberikan pengetahuan dan informasi kepada masyarakat menganiĀ hal-hal apa saja yang menjadi syarat sah dan asas-asas yang harus dipenuhi dalam perjanjian elektronik. Serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang peraturan hukum Pidana di Indonesia tentang intimidasi terhadap debitor wanprestasi.
Copyrights © 2021