Tujuan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk dapat meningkatkan pemahaman tentang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) bagi anak-anak. Anak Berhadapan Hukum dapat disebut sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Beberapa dampak negatif yang dialami oleh ABH diantaranya anak mengalami diskriminasi, menjadi kurang percaya diri, serta memperoleh perundungan oleh lingkungan sebayanya. Tidak jarang ABH, baik itu pelaku, saksi atau bahkan korban menjadi tertekan dan akhirnya mengalami depresi dengan kondisi ini. pentingnya untuk menjaga nama ataupun privasi dari anak menjadi hal terpenting dalam proses hukum. Hasil dari kegiatan ini, Pertama diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada ABH agar dapat mencegah anak-anak lain untuk tidak berhadapan dengan hukum. Kedua, apabila terdapat anak yang telah berhadapan dengan hukum, maka berusaha untuk dapat memberikan pemahaman kepada para anak-anak tersebut agar mereka tidak mengulangi perbuatannya, sehingga pertumbuhan anak-anak yang berhadapan hukum terus dapat diminalisir. Dampak dari kegiatan ini adalah para anak-anak dan orang tua memahami dan mengerti tentang apa yang perlu untuk dilakukan ketika berhadapan dengan hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024