Kebijakan adalah sesuatu yang harus dibuat dan dilaksanakan demi terciptanyaketeraturan akibat permasalahan yang terjadi. Berbagai masalahpun telah terjadi, mulai dariaspek ekonomi, sosial, hingga kehidupan sehari-hari, hampir tak ada yang bisa berkelit darikemunculan pandemi COVID-19. Dalam menyelesaikan masalah tersebut maka perlu kebijakanpenanggulangan, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Provinsi. Penelititertarik menjawab masalah tersebut dengan mencoba menjawab rumusan masalah: BagaimanaKebijakan Penanggulangan COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta? Tujuan Penelitian iniadalah untuk menceritakan atau mengatakan (to tell) suatu cerita secara detail berkaitan denganKebijakan Penanggulangan COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta. Maka metode yangdigunakan, yaitu metode penelitian kualitatif dengan pendekatan naratif. Objek penelitian iniadalah Kebijakan Penanggulangan COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta. Informanpenelitian ini sebanyak 4 orang, sebagai pertimbangan bahwa yang dipilih memenuhi kriteriasesuai tujuan penelitian. Kebijakan Penanggulangan COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta,bahwa dalam membuat kebijakan adalah tindak lanjut kebijakan yang telah dibuat olehPemerintah Pusat, Pemerintah Pusat memiliki kuasa atas Pemerintah Daerah Provinsi dalammembuat kebijakan. Kebijakan penanggulangan COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta telahmelalui berbagai kebijakan, baik itu melalui instruksi Gubernur, Surat Edaran Gubernur, Surat Keputusan Gubernur serta pembentukan Gugus Tugas. Maka dari itu peneliti memberikansaran: Dalam membuat kebijakan tidak harus selalu berdasarkan perintah dari pemerintah Pusat,tetapi dalam membuat kebijakan disesuaikan dengan kondisi di daerah dan harus tetap mengacukepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Copyrights © 2024