Pelaksanaan perjanjian kerjasama antara PT. Pertamina dengan PT. Ankatusaha Kuala Enok awalnya beritikad baik sejak kontrak ditandatangani. Seiring waktu berjalan, ada hak dan kewajiban yang terlambat untuk dipenuhi. Perjanjian yang juga melibatkan masyarakat ini, menimbulkan permasalahan yaitu memenuhi prestasi namun terlambat dalam pemenuhannya. Maka dari itu, tujuan penelitian skripsi ini yaitu untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerjasama stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kompak Nomor 16.292.103 antara PT. Pertamina dengan PT. Ankatusaha Kuala Enok dan untuk mengetahui hambatan serta cara penyelesaiannya dalam pelaksanaan pelaksanaan perjanjian kerjasama stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kompak Nomor 16.292.103 antara PT. Pertamina dengan PT. Ankatusaha Kuala Enok. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis atau disebut penelitian hukum empiris. Penelitian hukum sosiologis adalah penelitian hukum yang dimaksudkan untuk mempelajari dan menganalisis bekerjanya hukum di masyarakat, yang diwujudkan dalam perilaku hukum masyarakat. Penelitian ini dilakukan di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir. Adapun populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah direktur PT. Ankatusaha Kuala Enok, perwakilan pengecer, dan perwakilan penyedia jasa kapal tugboat tongkang. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik dalam penelitian menggunakan wawancara dan studi pustaka. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu pertama bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kompak Nomor 16.292.103 antara PT. Pertamina dengan PT. Ankatusaha Kuala Enok terlambat dalam memenuhi prestasi. Kedua yaitu hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini adalah kapal tugboat tongkang mengalami kebocoran, penyedia jasa kapal tugboat tongkang berjumlah sedikit sehingga perlunya koordinasi terlebih dahulu, Penyedia jasa tugboat tongkang yang memiliki muatan banyak tidak menerima muatan jika tidak memenuhi muatan yang telah ditetapkan. Hambatan lainnya berupa penyedia jasa tugboat tongkang harus menunggu muatan penyewa jasa yang lain dengan arah yang sama untuk sekali keberangkatan. Penyelesaian dari hambatan-hambatan yang terjadi dalam melakukan pelaksanaan kerjasama ini yaitu pihak pertama dan pihak kedua mengadakan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.
Copyrights © 2023