Independensi sebagai syarat mutlak bagi Otoritas Jasa Keuangan untuk bebas menjalankan perannya mewujudkan Stabilitas Sistem Keuangan yang sehat dan kokoh sekaligus sebagai syarat utama sistem keuangan mampu berperan optimal dalam perekonomian nasional. Paper ini membahas reformulasi penguatan independensi Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia dalam rangka mewujudkan Stabilitas Sistem Keuangan yang sehat dan kokoh. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menemukan bahwa Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia sebagai lembaga yang independen dalam mewujudkan Stabilitas Sistem Keuangan yang sehat dan kokoh masih dipengaruhi oleh campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain. Sehingga Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas dan regulator di sektor jasa keuangan belum mampu independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Hal itu dapat dilihat dari regulasi yang mengatur tentang kedudukan Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga negara atau bukan, pengambilan keputusan, masa akhir jabatan Dewan Komisioner, pengelolaan pungutan anggaran, penyidikan, konglomerasi keuangan dan non keuangan, panitia seleksi Dewan Komisioner, serta kedudukannya dalam konstitusi. Dengan kelemahan regulasi tersebut diharapkan agar sebaiknya diadakan reformulasi penguatan independensi Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia dalam rangka mewujudkan Stabilitas Sistem Keuangan yang sehat dan kokoh.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024