Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pemeriksaan 2 host streamer aplikasi Dream Live terkait konten pornografi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pornografi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus terhadap 2 host streamer. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan konten pornografi pada aplikasi Dream Live dilakukan oleh pihak internal dengan menggunakan teknologi filter dan tim moderator. Namun, terdapat kekurangan dalam proses pemeriksaan, seperti tidak adanya pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak memadainya sanksi terhadap host streamer yang melanggar aturan. Selain itu, masih diperlukan peran aktif dari pemerintah dalam mengawasi dan memperketat pengawasan terhadap aplikasi streaming. Oleh karena itu, disarankan untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan konten pornografi dengan memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan kualitas filter dan tim moderator, serta menegakkan sanksi yang tegas bagi host streamer yang melanggar aturan. Kata Kunci : Tindak pidana, Pornografi, Unsur
Copyrights © 2024