Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah bagi penangkar burung walet di Kabupaten Tana Tidung, dan kendala apa saja dalam Implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2013. Bentuk penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini yaitu : 1). Implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah bagi penangkar burung walet di Kabupaten Tana Tidung belum dapat diterapkan dengan baik, 2). Sampai saat ini Perbub Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2017, mengenai petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet terhadap implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2013 belum berjalan dengan sebagaimana mestinya. Hal ini ditunjukkan dengan rendahnya wajib pajak menyetor pajak sarang burung, dan 3). Kendala implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2013 yaitu: minimnya jumlah aparat pemungut pajak yang terlatih, pemungutan pajak selama ini dirasa masih belum optimal, kurangnya sosialisasi mengenai peraturan bupati Tana Tidung yang mengatur tentang pajak daerah, khususnya pajak pemilik sarang burung walet, kurangnya pengawasan penegak hukum, terkait pemilik sarang burung yang tidak menyetor pajak, dan rendahnya kesadaran wajib pajak
Copyrights © 2024