Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana tata kelola dana desa serta faktor yang menghambat tata kelola dana desa di desa Bongo Kecamatan Bokat Kabupaten Buol. Untuk merealisasikan tujuan tersebut, maka penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara secara prosedural maupun teknis pengelolaannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Namun terdapat beberapa kendala diantaranya kurangnya swadaya masyarakat, belum terpenuhinya kebutuhan berdasarkan pada alokasi serta pengetahuan masyarakat terhadap realisasi anggaran membuat tata Kelola keuangan desa di desa Bongo kurang efektif. Terdapat dua faktor sebagai penghambat tata kelola anggaran desa di desa Bongo, faktor tersebut antara lain faktor internal yang meliputi keterbatasan sumber daya aparatur pemerintah desa serta minimnya sarana dan fasilitas serta faktor eksternal ditandai dengan kurangnya swadaya masyarakat desa Bongo membuat beberapa skala prioritas perencanaan alokasi dana desa belum dijalankan secara maksimal oleh pemerintah desa Bongo.
Copyrights © 2024