AbstrackThis study aims to examine fintech lending from an Islamic economic perspective. This type of research is library research with a qualitative and descriptive approach. The study's findings indicate that fintech lending made possible by financial technology is acceptable so long as it adheres to shariah standards, specifically avoiding riba,  gharar, maisir, tadlis, dharar, zhulm, dan haram. In Fatwa National Sharia Board-Indonesian Council of Ulama (DSN MUI) No. 117/DSN-MUI/IX/2018 and the Compilation of Sharia Economic Law (KHES), it has been explained that someone who gives debt may not take advantage of what is owed. Providers of fintech landings are required to submit registration and licensing to the Financial Services Authority (OJK). Providers who do not have a permit from the Financial Services Authority (OJK) are categorized as illegal providers or illegal online lenders.AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji transaksi pinjaman online dalam perspektif ekonomi syariah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pinjaman online melalui aplikasi financial technology diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yaitu terhindar  dari  riba,  gharar, maisir, tadlis, dharar, zhulm, dan haram. Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 117/DSN-MUI/IX/2018 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sudah dijelaskan bahwa seseorang yang memberikan hutang tidak boleh mengambil manfaat atas yang dihutangi. Penyelenggara pada pinjaman online wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dengan demikian penyelenggara yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikategorikan sebagai penyelenggara yang ilegal atau pinjaman online illegal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023