Regulasi Pengetahuan Tradisional seharusnya sejalan dengan konsep keadilan sosial di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengurai konsep keadilan sosial dalam regulasi pengetahuan tradisional sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat adat di Indonesia. Regulasi Pengetahuan Tradisional muncul ketika ingin melindungi kepentingan masyarakat adat di Indonesia yang sudah mengkreasikan bahan-bahan yang disediakan oleh alam untuk diubah menjadi sesuatu yang berguna bagi kehidupan masyarakat adat setempat. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan filosofis. Hasil dari penelitian ini adalah pengetahuan tradisional yang merupakan bagian dari HKI, yang dimiliki oleh masyarakat adat setempat dan harus dilindungi berdasarkan konsep keadilan sosial yang ada di Indonesia dilandasi oleh ideologi bangsa yaitu Pancasila terutama pada sila kelima. Kesimpulannya bahwa konsep keadilan sosial dari pengetahuan tradisional yang mengenal 4 (empat) prinsip untuk menyeimbangkan kepentingan dan peranan pribadi individu dengan kepentingan masyarakat yaitu prinsip keadilan, prinsip ekonomi, prinsip kebudayaan dan prinsip sosial.
Copyrights © 2024