Di era digital, konsumen bertransformasi dalam entitas-entitas baru seperti influencer, youtubers atau content bloger yang membawa perubahan dalam bentuk penyampaian pendapat dan keluhan konsumen berupa konten yang dapat dimonetisasi. Fenomena ini tidak sepenuhnya mampu diakomodir oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dikarenakan konsumen yang dimaksud UUPK merupakan konsumen akhir yang aktivitas konsumsinya tidak untuk kepentingan komersial. Dengan demikian, review seorang konsumen yang juga merupakan influencer, youtubers, dan content blogger memungkinkan untuk tidak memperoleh perlindungan hukum. Hal ini semakin problematik dengan hadirnya beberapa preseden buruk berupa gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pelaku usaha kepada konsumen sekaligus influencer yang menyampaikan ulasan di platform media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab distorsi kedudukan konsumen atas hak untuk didengar di era digital, baik kedudukannya sebagai konsumen akhir dan konten yang dibuatnya sebagai influencer. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode studi kepustakaan, baik bahan hukum primer dan sekunder. Asas lex consumen derogate legi consumte dapat digunakan untuk melihat kedudukan hukum lebih khusus dalam memberikan perlindungan atas ulasan konsumen. Konsumen yang mengulas atau memberikan review di media sosial tetap dapat memperoleh perlindungan hukum berdasarkan UUPK sepanjang ulasan didasarkan oleh pengalaman transaksinya dalam kegiatan konsumsi dan bukan semata-mata demi kepentingan konten yang bersifat komersial.
Copyrights © 2024