Di era globalisasi dan pertumbuhan ekonomi yang cepat, tekanan terhadap lingkungan hidup dan biodiversitas semakin meningkat, khususnya dalam sektor agraria. Penelitian ini mengeksplorasi bentuk-bentuk kejahatan terhadap biodiversitas dalam konteks agraria dan efektivitas penegakan hukum pidana sebagai sarana perlindungan. Fokus penelitian ini adalah pada praktik-praktik yang mengancam keberagaman hayati, seperti penggunaan lahan tanpa memperhatikan prinsip ekologi, penggunaan pestisida dan herbisida berlebihan, serta konversi lahan dari ekosistem alami ke pertanian monokultur yang berpotensi merusak habitat dan menurunkan kualitas genetik tanaman lokal. Penelitian ini merupakan studi yang mengadopsi metode penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan multidimensional, termasuk perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan futuristik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun undang-undang di banyak negara telah menetapkan kerangka kerja untuk perlindungan biodiversitas, masih terdapat kesenjangan dalam implementasi dan penegakan hukum yang efektif. Keterbatasan sumber daya, kurangnya kesadaran, dan konflik kepentingan seringkali menjadi hambatan dalam melindungi biodiversitas di sektor agraria. Rekomendasi dari studi ini termasuk peningkatan kerjasama lintas sektoral, pengembangan kapasitas penegak hukum, serta penggunaan pendekatan yang lebih holistik dalam perencanaan penggunaan lahan yang mempertimbangkan kepentingan ekologis.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024