Di Indonesia, ada dua jenis perlindungan hukum untuk hak cipta atas tarian tradisional yaitu berupa perlindugan hukum bersifat preventif dan represiv. Penelitian ini menggunakan teknik penelitian yuridis empiris yakni teknik studi terkait gejala hukum yang terjadi dari perilaku manusia, meliputi kejadian suatu perkara yang dapat diperoleh dengan proses wawancara ataupun melakukan pengamatan secara langsung. Berdasar penelitian ini, Kota Pasuruan dapat memberikan perlindungan hukum dengan melakukan inventarisasi, menjaga keamanan, dan mempromosikan budaya utamanya, yaitu tari terbang Bandung. Selain itu, pemerintah setempat berupaya mendaftarkan tari terbang Bandung sebagai Warisan Budaya Takbenda dan melakukan pembelaan dengan tulisan normatif sesuai hukum yang berlaku jika tari terbang Bandung ditiru oleh suatu oknum individu atau komunitas.
Copyrights © 2024