Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji filosofis penerapan sanksi pidana maksimal terhadap pelaku tindak pidana Money Laundry. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa metode pendekatan yuridis normatif, yakni penelitian hukum kepustakaan dimana dilakukan secara deduktif dengan menganalisis dan mengkaji terhadap data sekunder yang berupa pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur permasalahan yang dibahas oleh penulis, spesifikasinya bersifat deskriptif analitis, yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan, menuliskan dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku dihubungkan dengan teori-teori hukum dan pelaksanaan hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Pelaku kejahatan pencucian uang dapat dikenakan hukuman penjara dan denda. Sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024