Setiap manusia di dalam kehidupannya memiliki hak asasi yang tidak seorangpun dapat melanggar. Hal ini seringkali di sebut sebagai hak asasi manusia (HAM), termasuk di dalmnya adalah mengenai pernikahan. Dimana setiap manusia memiliki hak untuk menikah dengan pasangan yang diinginkan. Fenomena yang beberapa kali terjadi di kalangan masyarakat Indonesia adalah mengenai pernikahan yang berbeda agama. Dalam tulisan ini menjelaskan berbagai dinamika yang terjadi di negara Indonesia, menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif berdasarkan kajian pustaka yang selama ini ada dan juga fenomena yang terjadi di lingkungan masyarakat sekitar. Berdasarkan hal tersebut di atas ditemukan beberapa kali kejadian pernikahan beda agama di lingkungan masyarakat Indonesia beberapa di antaranya adalah publik figur. Melihat cukup banyaknya fenomena tersebut maka pemerintah mengesahkan beberapa aturan yang kemudian mengatur mengenai pernikahan beda agama, hingga saat ini aturan yang terakhir adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 tahun 2023 sebagai petunjuk untuk para hakim ketika mendapati kejadian pernikahan beda agama.
Copyrights © 2024