Desa Biaung adalah desa di Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali yang telah ditetapkan sebagai Desa Wisata. Pengelolaan sampah di Desa Biaung masih terbatas pada pengumpulan tanpa adanya kegiatan daur ulang atau pengelolaan oleh kelompok pemuda. Tujuan dari pengabdian ini adalah melakukan peningkatan peran pemuda dalam kegiatan akselerasi pengelolaan sampah, yaitu dengan mengolah sampah menjadi produk bernilai jual dan bermanfaat. Komponen kegiatan pengabdian meliputi 1) sosialisasi pengelolaan sampah pura berbasis ekonomi sirkular, 2) pelatihan daur ulang sampah pura, dan 3) monitoring dan evaluasi kegiatan. Berdasarkan hasil monitoring diketahui kemampuan kelompok pemuda (74 orang) dalam mengolah sampah pura mengalami peningkatan pada pemahaman sampah organik dan non organik dari 75% menjadi 85%, pemahaman pengolahan sampah pura dari 60% menjadi 85%, pemahaman desa sirkular dari 60% menjadi 75%, pemahaman promosi produk daur ulang dari 55% menjadi 75%, dan keterampilan pengolahan sampah pura dari 20% menjadi 85%. Tindak lanjut yang perlu dilakukan untuk Desa Biaung adalah melatih pengolahan sampah dengan jenis produk lain yang memiliki manfaat lebih baik seperti bahan bakar alternatif
Copyrights © 2023