Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan wali adhal berdasarkan studi putusan perkara nomor 135/Pdt.P/2021/PA/Sub dan bagaimana akibat hukum penghulu sebagai wali adhal berdasarkan studi Putusan Perkara Nomor 135/Pdt.P/2021/PA/Sub. Penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yaitu kedudukan wali nikah dalam pelaksanaan akad nikah tidak dijelaskan secara jelas dalam undang-undang perkawinan. Dalam hal ini hanya sebatas memberi izin, dan izinya merupakan syarat sahnya untuk melakukan perkawinan, kedudukan wali dalam pelaksanaan perkawinan merujuk pada hukum islam. Akibat Hukum Penghulu Sebagai Wali Adhal Berdasarkan Studi Putusan Perkara Nomor 135/Pdt.P/2021/PA/Sub. Sesuai putusan Nomor 135/Pdt.P/2021/PA.Sub tanggal 05 Mei 2021 yang menyatakan bahwa ayah pemohon berlaku adhal. Dengan adanya penetapan tersebut, maka perkawinan tersebut dapat dilangsungkan dengan menggunakan wali hakim, Akibat Hukum Penghulu Sebagai Wali Adhal Berdasarkan Studi Putusan Perkara Nomor 135/Pdt.P/2021/PA/Sub berpindahnya kewalian dari wali nasab kepada wali hakim. Karena walinya dianggap adhal maka yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim yaitu pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan selaku pegawai pencatat nikah dalam wilayahnya untuk menikahkan mempelai wanita dengan pria pilihannya berdasarkan Pasal 23 ayat (2) KHI dan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005.
Copyrights © 2024