p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Unizar Recht Journal
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kedudukan Penghulu Sebagai Wali Adhal (Studi Putusan Perkara Nomor.135/Pdt/P/2021/PA/Sub) Rany Wahida; Ahmad Rifai; Irma Istihara Zain
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 3 No. 2 (2024): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan wali adhal berdasarkan studi putusan perkara nomor 135/Pdt.P/2021/PA/Sub dan bagaimana akibat hukum penghulu sebagai wali adhal berdasarkan studi Putusan Perkara Nomor 135/Pdt.P/2021/PA/Sub. Penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yaitu kedudukan wali nikah dalam pelaksanaan akad nikah tidak dijelaskan secara jelas dalam undang-undang perkawinan. Dalam hal ini hanya sebatas memberi izin, dan izinya merupakan syarat sahnya untuk melakukan perkawinan, kedudukan wali dalam pelaksanaan perkawinan merujuk pada hukum islam. Akibat Hukum Penghulu Sebagai Wali Adhal Berdasarkan Studi Putusan Perkara Nomor 135/Pdt.P/2021/PA/Sub. Sesuai putusan Nomor 135/Pdt.P/2021/PA.Sub tanggal 05 Mei 2021 yang menyatakan bahwa ayah pemohon berlaku adhal. Dengan adanya penetapan tersebut, maka perkawinan tersebut dapat dilangsungkan dengan menggunakan wali hakim, Akibat Hukum Penghulu Sebagai Wali Adhal Berdasarkan Studi Putusan Perkara Nomor 135/Pdt.P/2021/PA/Sub berpindahnya kewalian dari wali nasab kepada wali hakim. Karena walinya dianggap adhal maka yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim yaitu pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan selaku pegawai pencatat nikah dalam wilayahnya untuk menikahkan mempelai wanita dengan pria pilihannya berdasarkan Pasal 23 ayat (2) KHI dan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005.
Kedudukan Penghulu Sebagai Wali Adhal (Studi Putusan Perkara Nomor.135/Pdt/P/2021/PA/Sub) Rany Wahida; Ahmad Rifai; Irma Istihara Zain
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 3 No. 2 (2024): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v3i2.179

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan wali adhal berdasarkan studi putusan perkara nomor 135/Pdt.P/2021/PA/Sub dan bagaimana akibat hukum penghulu sebagai wali adhal berdasarkan studi Putusan Perkara Nomor 135/Pdt.P/2021/PA/Sub. Penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yaitu kedudukan wali nikah dalam pelaksanaan akad nikah tidak dijelaskan secara jelas dalam undang-undang perkawinan. Dalam hal ini hanya sebatas memberi izin, dan izinya merupakan syarat sahnya untuk melakukan perkawinan, kedudukan wali dalam pelaksanaan perkawinan merujuk pada hukum islam. Akibat Hukum Penghulu Sebagai Wali Adhal Berdasarkan Studi Putusan Perkara Nomor 135/Pdt.P/2021/PA/Sub. Sesuai putusan Nomor 135/Pdt.P/2021/PA.Sub tanggal 05 Mei 2021 yang menyatakan bahwa ayah pemohon berlaku adhal. Dengan adanya penetapan tersebut, maka perkawinan tersebut dapat dilangsungkan dengan menggunakan wali hakim, Akibat Hukum Penghulu Sebagai Wali Adhal Berdasarkan Studi Putusan Perkara Nomor 135/Pdt.P/2021/PA/Sub berpindahnya kewalian dari wali nasab kepada wali hakim. Karena walinya dianggap adhal maka yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim yaitu pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan selaku pegawai pencatat nikah dalam wilayahnya untuk menikahkan mempelai wanita dengan pria pilihannya berdasarkan Pasal 23 ayat (2) KHI dan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005.