Jurnal Malikussaleh Mengabdi
Vol. 3 No. 1 (2024): Jurnal Malikussaleh Mengabdi, April 2024

Sosialisasi Penegakan Hukum Denda Administrasi dan Pidana Terhadap Pencurian Arus Lisrik di Gampong Blang Pulo Kecamatan Muara Satu Kota Lhoksemawe

A. Hamid, Muhibuddin (Unknown)
Jalil, Saifuddin Muhammad (Unknown)
Salahuddin, Salahuddin (Unknown)
Fatahillah, Fatahillah (Unknown)
Akli, Zul (Unknown)
Jafar, Sofyan (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2024

Abstract

Undang-undang No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Kebijakan penerpan P2TL itu sendiri dilaksanakan berdasarkan pada Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.  Pencurian listrik menjadi kasus yang perlu diwaspadai. Salah satu faktor, dilakukannya pencurian listrik karena adanya kenaikan tarif listrik dan para oknum masyarakat banyak alasan lainnya mencuri arus listrik. Maka banyak pelaku yang menjalankan aksi pencurian listrik dengan dalih ingin memenuhi kebutuhan hidupnya. Tetapi perbuatan ini tidak dibenarkan. karena dapat membawa pengaruh buruk dan merugikan bagi banyak pihak.   Selain pengguna, bahkan negara juga akan terkena imbasnya. Pasal 51 Ayat 3Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyebutkan, bahwa Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Kegiatan penyuluhan pelaksanaan Sosialisasi Penegakan Hukum Denda Administrasi Dan Sanksi Pidana Terhadap  Pencurian Arus Lisrik Di Gampong Blang Pulo Kecamatan Muara Satu Kota Lhoksemawe ini sebagai salah satu bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam mengemban amanat Tri Darma Perguruan Tinggi. Penyuluhan ini merupakan bukti partisipasi dosen dan masyarakat dalam meningkatkan dan membudayakan program hidup hemat penggunaan daya arus listrik dan tidak melakukan pencurian daya listrik secara ilegal khususnya dalam penggunaan energi listrik. Kegiatan penyuluhan pelaksanaan Sosialisasi Penegakan Hukum Denda Administrasi Dan Sanksi Pidana Terhadap  Pencurian Arus Lisrik, diharapkan dapat meningkat cara pandang dan wawasan masyarakat dalam mengurangi aksi melakukan pencurian arus listrik.Ini akan memberikan dampak yang luar biasa terhadap keselamatan jiwa dan ketenangan hidup, dan juga dapat menimbulkan terjadinya kekurangan kapasitas daya energi listrik,  sehingga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat lainnya karena kekurangan daya listrik dirumah-rumah; Akibatnya listrik bisa sering padam atau mati lampu, dan dapat memicu kebakaran akibat hubung singkat arus listrik. Diharapkan pada masyarakat bahwa dampak dari mencuri arus listrik dapat diancam pidana dan denda sebagaimana di atur dalam Pasal 51 ayat 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyebutkan, bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. 

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jmm

Publisher

Subject

Religion Humanities Environmental Science Social Sciences Other

Description

Jurnal Malikussaleh Mengabdi (JMM) diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Malikussaleh (LPPM UNIMAL) adalah peer-reviewed journal yang memuat artikel-artikel ilmiah dari berbagai disiplin ilmu yang diadopsi dalam berbagai aktivitas pengabdian kepada ...