Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah serius yang melanda berbagai lapisan masyarakat di Indonesia, termasuk di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hukum terkait KDRT melalui kegiatan penyuluhan. Pemilihan topik ini didasari oleh prevalensi KDRT yang masih tinggi di Indonesia, serta minimnya pemahaman masyarakat, terutama di daerah terpencil seperti Desa Bumi Harapan, terhadap hak-hak dan perlindungan hukum terhadap korban KDRT. Metode pengabdian dilakukan melalui sosialisasi dan penyuluhan langsung di desa, dengan menyediakan materi yang mencakup definisi KDRT, tanda-tanda, dampaknya terhadap korban, dan cara melaporkan serta mengakses bantuan hukum. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan partisipan mampu memahami pentingnya hukum dalam melindungi diri dari KDRT, khususnya dalam konteks perlindungan anak-anak yang rentan terhadap dampak fisik, psikologis, dan emosional. Partisipan juga mampu mengidentifikasi tanda-tanda dari pelaku kekerasan, serta memahami pentingnya melaporkan kejadian KDRT kepada pihak berwenang melalui berbagai saluran yang tersedia.
Copyrights © 2024