Kondisi lingkungan semakin terpuruk berbalik dengan kondisi kemajuan pembangunan secara nasional. Salah satu dampak kerusakan lingkungan adalah banjir yang setiap tahun terjadi dan belum ada solusi untuk mencegahnya. Dengan metode kajian kualitatif, ingin menemukan bagaimana cara mengimplemtasikan fiqh lingkungan kepada masyarakat agar mereka paham bahwa fiqh berperan dalam mengatur lingkungan sehingga banjir sebagai salah satu akibatnya dapat dicegah. Upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup perlu disokong dengan tindakan nyata dan tindakan membangun konsep dalam menjaga lingkungan salah satunya dengan kajian fiqh. Dengan kajian fiqh, dapat dipahami bahwa banjir merupakan suatu kemudharatan yang haruslah dihilangkan dan juga tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan banjir. Pelaku penyebab banjir harusnya dihukum ataupun didenda sebagai suatu tindakan preventif yang mesti dilakukan. Selanjutnya harus ada sosialisasi fiqh lingkungan dan dukungan nyata, di mana masyarakat perlu diedukasi sehingga terbentuk keyakinan bahwa menjaga lingkungan bagian dari ibadah. Untuk ini perlu peran para ulama dan berbagai pihak dalam mengkampanyekan kewajiban melestarikan lingkungan hidup.
Copyrights © 2024