Penelitian ini bertujuan untuk melihat seberapa jauh Negara mengatur regulasi tentang pengutamaan serta perlindungan produk dalam negeri dalam konteks hukum dan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis pustaka, kajian literatur, dan pemeriksaan peraturan perundang-undangan terkait pengutamaan produk dalam negeri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang di Indonesia yang mengatur pengutamaan produk dalam negeri telah dirancang dengan cermat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi domestik. Tetapi dalam implementasinya memerlukan aturan-aturan konkrit yang bersifat mengikat seperti peraturan pemerintah, instruksi presiden, dan peraturan menteri untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip perlindungan produk dalam negeri yang diatur dalam UU. Simpulan penggunaan dan pengutamaan produk dalam negeri sudah mencakup aspek-aspek kunci, namun peran aturan-aturan konkret tetap sangat diperlukan untuk memaksimalkan manfaat dari kebijakan ini dalam mendukung ekonomi nasional. Kata Kunci: Konsumsi, Manufaktur, G20, Perdagangan Global, Produk Dalam Negeri, Undang-Undang.
Copyrights © 2023