Kejahatan kesusilaan merupakan bentuk perbuatan yang melanggar hukum, norma, dan adat kebiasaan yang baik, tetapi khusus mengarah pada hubungan kelamin (seks) seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencabula dengan kekerasan. Penelitian ini menggunakan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa bukan merupakan percobaan melakukan kejahatan disebabkan tidak selesainya perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa dikarenakan oleh unsur lain bukan karena kehendak/niat dari terdakwa. Pertimangan hakim sebagai pemutus keadilan baiknya tidak hanya berdasarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Hakim mestinya dapat memberikan keadilan hukum apalagi kepada anak dan perempuan.
Copyrights © 2024