Pendaftaran tanah diperlukan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah bagi setiap orang. Sertifikat tanah sebagai bukti yang kuat, namun terjadi penerbitan sertifikat tanah lebih dari satu pada obyek tanah yang sama di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Pokok permasalahan yang dibahas yaitu bagaimana tinjauan yuridis penerbitan sertifikat hak milik diatas tanah hak guna usaha yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma Bengkulu. Metodologi penelitian ini adalah normatif yuridis yang bersifat deskriptif dan menggunakan data primer dan sekunder dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulannya secara yuridis penerbitan sertifikat hak milik diatas tanah hak guna usaha adalah cacat hukum administratif sehingga demi kepastian hukum sertifikat hak milik harus dibatalkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma
Copyrights © 2022