Tujuan penelitian ini yakni untuk memberkan gambaran dan analisis terkait pentingnya pendidikan hukum serta pemahaman terkait kode etik dalam bermedia sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Empiris yang langsung turun kelapangan dimana menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat ataupun dari wawancara atau survei yang bersumber pada perilaku nyata dilakukan secara pengamatan langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bijak dan cerdas bermedia sosial sangat perlu dilakukan oleh siswa-siswi sekarang ini supaya tidak terjurumus pada penyimpangan-penyimpangan yang mengarah pada hal yang negatif. Siswa-siswi adalah generasi muda yang akan menjadi agen perubahan dalam memajukan bangsa dan negara. Maka dengan adanya pendidikan hukum, kesadaran hukum, larangan pelanggaran media sosial berdasarkan UU ITE, kode etik bermedia sosial, dan tindakan preventif dan refresif penyimpangan bermedia sosial. Hal ini yang akan menjadikan siswa-siswi terarah dan bisa memanfaatkan media sosial sebagai literasi belajar dan menjauhi pebuatan yang melanggar hukum. Peraturan perundang-undangan mengenai aturan bermedia sosial sudah ada akan tetapi perlunya juga petunjuk teknis atau pedoman berupa kode etik bermedia sosial yang akan melengkapi aturan dan menjadikan terciptanya kepastian hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024