Salah satu dampak dari perubahan iklim adalah adanya perubahan tren perdagangan dunia yang menuntut adanya keberlanjutan yang ditandai dengan tuntutan non-deforestasi. Salah satu kebijakan terkait hal tersebut adalah EUDR yang menekankan pada 3 hal, yaitu adanya cut off date 31 Desember 2020, deforestation free, dan traceability (koordinat geolokasi). Kebijakan EUDR ini menjadi norm setting bagi negara-negara konsumen lainnya sehingga muncul adanya US Forest Act, UK Due Diligence, dan Green China. Oleh karenanya, Indonesia perlu menyiapkan sistem yang baik untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut sehingga kuantitas komoditas yang diekspor tetap terjaga dan dapat meningkatkan daya saingnya. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat negara-negara produsen lainnyapun terdampak kebijakan tersebut dan sudah menyiapkan sistem untuk menjawab tantangan tersebut. Jika Indonesia tidak segera menyiapkan sistem yang baik tersebut maka akan tertinggal dari negara-negara produsen lainnya yang lebih siap. Strategi pembangunan perkebunan berkelanjutan dalam menghadapi EUDR dilakukan dengan melakukan pendataan (untuk perkebunan dengan luasan <25 ha atau petani kecil dilakukan melalui e-stdb adapun untuk perkebunan dengan luasan >25 ha atau industri dilakukan dengan Siperibun) dan membangun National Dashboard. Pada tahap pertama pendataan yang diutamakan adalah komoditas perkebunan yang diekspor ke Eropa. Selanjutnya, dilakukan pendataan secara bertahap untuk menjawab tantangan yang ada.
Copyrights © 2024