Penelitian ini menemukan bahwa setiap aturan yang dibuat oleh penyelenggara negara akan menimbulkan perubahan di tengah masyarakat. Melalui Surat Pemberitahuan dengan nomor 658/83/8312 Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) Piyungan karena kapasitasnya melebihi batas. TPA ini merupakan tempat akhir pengelolaan sampah untuk Kabupaten Bantul, Sleman dan Kota Yogyakarta. Terhadap peristiwa itu, penulis melakukan penelitian perubahan sosial masyarakat di wilayah RT 03 RW 046 Samironobaru Kalurahan Caturtunggal, Kapenewon Depok, Kabupaten Sleman. Perubahan sosial merupakan dialektika yang melibatkan struktur dan agen dalam praktik sosial. Teori yang digunakan untuk melakukan analisis adalah teori praktik sosial dari Pierre Bourdieu dengan rumus generatif (Habitus X Modal) + Arena = Praktik. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa struktur dan agen membentuk kesadaran untuk mengusahakan hidup seminimal mungkin dengan sampah. Struktur menentukan aktor dan lingkungan sosialnya karena terdapat pengetahuan objektif yang mengandung dominasi. Tindakan agen merupakan tindakan individu berdasar nilai-nilai keluarga, agama dan pembiasaan menjalankan nilai-nilai dalam praktik keseharian. Dialektika antara stuktur dan agen menjadi dinamika perubahan sosial dalam masyarakat melakukan tata kelola sampah.
Copyrights © 2024