Indonesia merupakan Negara dengan populasi muslim mencapai 229,62 juta jiwa atau sekitar 87.2% dari total populasi. Mengkonsumsi dan menggunakan produk halal adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksakan oleh umat muslim sehingga sudah menjadi gaya hidup atau halal lifestyle. Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan undang-undang mengenai kewajiban sertifikasi halal untuk menjamin kehalalan sebuah produk. Sosialisai kepada para pelaku usaha merupakan suatu kegiatan yang wajib dilakukan untuk memberikan informasi dan pemahaman mengenai kewajiban sertifikasi halal dan memberikan label halal pada setiap produk yang beredar di Indonesia. Adapun manfaat dari sertifikasi halal dan pemberian label pada produk ialah dapat meningkatkan kepercayaan konsumen karena terjamin kehalalannya, memiliki USP (Unique Selling Point), Mampu menembus pasar halal global, meningkatkan marketability produk di pasar, investasi yang murah jika dibandingkan dengan pertumbuhan revenue yang dapat dicapai. Selain itu pendaftaran untuk mengajukan sertifikasi halal juga sudah tergolong mudah dan cepat melalui website SIHALAL.
Copyrights © 2024