Jurnal Sosial Humaniora Sigli
Vol 7, No 1 (2024): Juni 2024

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA DENGAN STATUS PKWT KE PKWTT PADA PEKERJAAN OUTSORCING / ALIH DAYA

Sukendro, Bambang (Unknown)
Budiman, Anwar (Unknown)
Bhakti, Teguh Satya (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 May 2024

Abstract

Pengusaha sering menggunakan pekerja outsourcing untuk menekan biaya operasional. Sistem PKWT lebih populer karena dianggap efektif dan efisien bagi pengusaha, namun regulasi yang ada tidak memadai dalam melindungi pekerja outsourcing. Perlindungan hukum yang memadai harus mencakup pembatasan penggunaan outsourcing, pengaturan upah dan manfaat minimum, serta jaminan keamanan kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk menganalisis regulasi terkait dan teori keadilan dan kepastian hukum. Hasilnya menunjukkan bahwa peralihan hak-hak pekerja dari PKWT ke PKWTT sering kali tidak lancar, menyebabkan ketidakpastian status kerja bagi pekerja outsourcing. Perlindungan hukum harus mencakup aturan yang jelas mengenai status kerja, prosedur peralihan status kerja, dan hak-hak pekerja. Negara harus memastikan bahwa pekerja outsourcing memiliki akses yang sama terhadap hak-hak dasar pekerja dan tidak mengalami diskriminasi atau eksploitasi oleh pengusaha.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JSH

Publisher

Subject

Education Environmental Science Social Sciences Other

Description

Jurnal Sosial dan Humaniora Sigli, terbitan ini berisi artikel bidang ilmu Pendidikan, keguruan, hukum, administrasi negara dan ilmu Sosial lainnya diterbitkan secara berkala 6 bulanan. JSH diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Jabal Ghafur dengan ...