Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara singkat redesain kewenangan dan tanggung jawab Presiden dalam sistem peradilan dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan. Merupakan penelitian normatif yang mengutamakan studi kepustakaan sebagai bahan hukum primer serta menggunakan pendekatan perundang-undangan khususnya konstitusi untuk mengoptik bagaimana wewenang dan tanggung jawab presiden dalam sistem peradilan di Indonesia. Berdasarkan hasil kajian singkat, penulis menyimpulkan bahwa dalam konstitusi Indonesia wewenang dan tanggung jawab presiden dalam sistem peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan tidak diatur. Konstitusi hanya mengakui kewenangan presiden setelah proses penegakkan melalui pemberian amnesti, abolisi dan grasi. Kekuasaan presiden dalam penegakkan hukum dilakukan oleh pejabat yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden yaitu Kapolri dan Kejagung. Kewenangan ini berpotensi disalahgunakan jika tidak dibatasi dan diatur dalam konstitusi.
Copyrights © 2024