Kelompok wanita tani merupakan kelompok yang rentan disimpangi hak-haknya dalam melaksanakan kegiatan. Di Desa Kumantan kesadaran hukum kelompok wanita tani masih tergolong rendah. Maka dari itu, perlu dilakukan kegiatan sosialisasi kesadaran hukum yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa agar social development goals (SDGS) atau pembangunan berkelanjutan berjalan dengan semestinya demi kesejahteraan rakyat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif dan kualitatif yang dilakukan secara diskusi dan pengisian survei. Hasil dari sosialisasi ini adalah bertambahnya kesadaran hukum bagi kelompok wanita tani di Desa Kumantan Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kelompok Wanita Tani
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024